Laporan Vredy Wilman Kolloh di Polda NTT terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditanggapi dengan santai oleh Marthen Konay, selaku ahli waris pengganti Esau Konay. Justru Marthen Konay berterima kasih karena diberi kesempatan membongkar borok pemalsuan dokumen dan manipulasi data oleh oleh Vredy Wilman Kolloh saat menggugat Undana.
Gugatan Vredy Kolloh Cs atas obyek gedung Pramuka Kwarda NTT dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kupang ke Pengadilan Negeri Kupang disebut menggunakan dokumen (bukti Red) yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dokumen (bukti Red) tersebut digunakan Vredy Kolloh Cs saat menggugat obyek Universitas Nusa Cendana (Undana).